Kami menolak pengumpulan tanpa izin atas alamat email yang dimuat di situs ini dengan menggunakan program pengumpul surat elektronik atau perangkat teknis lainnya, dan harap diperhatikan bahwa pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea.
Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Pasal 50-2 (Larangan Pengumpulan Alamat Surat Elektronik Tanpa Izin dan Perbuatan Sejenisnya)
- Setiap orang dilarang mengumpulkan alamat surat elektronik dari situs internet yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengumpulan alamat surat elektronik, dengan menggunakan program yang secara otomatis mengumpulkan alamat surat elektronik atau perangkat teknis lainnya.
- Setiap orang dilarang menjual atau mengedarkan alamat surat elektronik yang dikumpulkan dengan melanggar ketentuan ayat (1).
- Setiap orang dilarang menggunakan alamat surat elektronik untuk pengiriman informasi apabila mengetahui bahwa pengumpulan, penjualan, dan peredaran alamat surat elektronik tersebut dilarang berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2).
Pelanggaran dikenai denda paling banyak 10 juta KRW